Kefamenanu. Universitas Timor menyelenggarakan Workshop dengan tema, “Disiplin ASN dan Disiplin dalam Pelaksanaan Tugas Belajar”, bertempat di Aula Lt. 3 Gedung Kuliah Fakultas Pertanian, Sains, dan Kesehatan, Selasa (25/11/2025). Workshop ini dihadiri oleh pimpinan Unimor, para Dekan, para Wakil Dekan, para Kepala Bagian, para Kepala UPA, para Koordinator Program Studi, para Ketua Tim Kerja, Dosen, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Unimor.
Workshop yang diinisiasi oleh Tim Kerja Kepegawaian Unimor ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi : Adi Sulistyo, S.H., M.H. (Ketua Tim Disiplin, Pensiun dan Penghargaan/Analis SDM Aparatur Ahli Muda) dan Tetya Dwiamaneva Desyamria, S.H. (Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan).

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama Unimor selaku plh Rektor-Dr. Yoseph Nahak Seran, S.Pd., M.Si. dalam sambutannya mengemukakan urgensi dari pelaksanaan workshop ini. Beliau menggarisbawahi pentingnya disiplin sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, baik dosen maupun tenaga kependidikan. “Disiplin adalah kewajiban bagi semua ASN. Disiplin adalah fondasi dasar dalam pelaksanaan tugas secara profesional sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK. Disiplin juga sangat penting bagi ASN yang melaksanakan tugas belajar, agar tidak mendapatkan masalah di kemudian hari”, tegasnya. Beliau mengharapkan dengan bekal wawasan yang dibagikan oleh narasumber dari Kemendiktisaintek, semua dosen dan tenaga kependidikan di Unimor mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku.
Bapak Adi Sulistyo sebagai narasumber memaparkan materi dengan judul, “Investigasi dan Pembinaan Disiplin PNS di Tempat Kerja (Prosedur dan Mekanisme)”. Dalam paparannya beliau mengungkapkan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan prasyarat mutlak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Disiplin didefinisikan sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Secara umum, pembinaan disiplin bertujuan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan, mengungkapkan fakta dan latar belakang pelanggaran, serta menciptakan keteraturan organisasi untuk menghilangkan preseden buruk. Dasar hukum utama proses ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Setiap PNS wajib menjunjung tinggi 8 butir kewajiban dasar (seperti setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI) serta 9 butir kewajiban spesifik (seperti menaati jam kerja dan melaporkan harta kekayaan). Sebaliknya, PNS dilarang keras melanggar 14 butir larangan, termasuk menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan liar (pungli), melakukan kegiatan yang merugikan negara, hingga memberikan dukungan politik (netralitas ASN). Dalam penegakan aturan, berlaku asas ultimum remedium, yang berarti sanksi adalah “alat terakhir” yang ditempuh; organisasi diwajibkan mengedepankan upaya pencegahan, peringatan dini, dan konsiliasi sebelum melangkah ke proses hukuman disiplin formal.
Pada bagian akhir paparan beliaui menggarisbawahi terkait sanksi. Sanksi disiplin diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan: Ringan (Teguran Lisan/Tertulis), Sedang (Pemotongan Tunjangan Kinerja selama 6-12 bulan), dan Berat (Penurunan Jabatan atau Pembebasan dari Jabatan). Pelanggaran berat memiliki konsekuensi serius, seperti PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut atau 28 hari kerja dalam setahun dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, pelanggaran integritas seperti kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek 55/2024) dan pelanggaran terkait Tugas Belajar atau kepegawaian (seperti masalah perkawinan dan perceraian) juga dapat berujung pada hukuman disiplin tingkat berat. Proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui tahapan pemanggilan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan keputusan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum.

Workshop ini berjalan dengan baik dan diikuti dengan penuh antusias oleh peserta yang hadir. Hal ini tampak dalam banyaknya penanya pada sesi diskusi, yang menanyakan banyak hal terkait dengan disiplin ASN berdasarkan situasi nyata di Unimor. Ada banyak pemahaman baik yang lahir dari diskusi maupun penyampaian materi.
Kepala Biro Akademik, Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Dra. Emmerentiana Immaculata Ukat dalam sambutannya menutup kegiatan mengungkapkan bahwa pemateri sudah berbagi banyak hal terkait dengan hak, kewajiban, larangan, dan sanksi sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK. Beliau mengakui bahwa di Unimor juga da banyak pelanggaran disiplin ASN yang terjadi, dan pihak kampus selalu berupaya untuk memberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mewakili pimpinan Unimor beliau menyampaikan terima kasih untuk Tim dari Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemendiktisaintek yang sudah berkenan membagi pengetahuan kepada dosen dan tendik Unimor. Besar harapan kiranya workshop ini menghantar semua dosen dan tenaga kependidikan di Unimor untuk menjadi ASN yang lebih profesional dan berintegritas.





