Tugas dan Fungsi

Home PPID Tugas dan Fungsi

Tugas

PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi di badan publik.

Fungsi

PPID mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik
  4. Pelayanan informasi publik
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi

Tanggung Jawab

PPID Pelaksana memiliki tanggung jawab antara lain :

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik