Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran

Home PPID Layanan Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan atau Pelanggaran

Universitas Unimor tahun 2025 sesuai Keputusan Rektor

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT UNIVERSITAS TIMOR

1. Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Universitas Timor (Unimor) kepada Rektor Unimor melalui surat, email, telepon, mengisi formulir pengaduan atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
2. Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat Unimor akan menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
3. Rektor akan mengirimkan disposisi kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum untuk ditindaklanjuti terkait penyalahgunaan wewenang pejabat Unimor.

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PIHAK YANG MENDAPATKAN IZIN ATAU PERJANJIAN KERJA YANG BERSANGKUTAN DENGAN UNIVERSITAS TIMOR

1. Pemohon dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja yang bersangkutan dengan Universitas Timor kepada Rektor melalui surat, email, telepon, mengisi formulir pengaduan atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
2. Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja yang bersangkutan dengan Universitas Timor akan menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
3. Petugas informasi akan meneruskan pengaduan kepada Rektor yang selanjutnya kemudian didisposisikan kepada bidang atau unit yang menangani untuk proses tindaklanjut.
4. Selanjutnya bidang atau unit yang menangani melaporkan hasilnya kepada Rektor sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.