Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi di badan publik.
Fungsi
PPID mempunyai fungsi antara lain :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik
- Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik
- Pelayanan informasi publik
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
Tanggung Jawab
PPID Pelaksana memiliki tanggung jawab antara lain :
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
