- Pemohon Informasi Publik datang ke meja layanan informasi PPID Unimor pada Bagian Kerja Sama dan Humas di Gedung Rektorat Unimor atau mengisi formulir secara online pada laman ppid.unimor.ac.id.
- Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
- Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- PPID Unimor akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
- Jika disetujui, PPID Unimor akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID Unimor memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID Unimor, maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Unimor (dalam hal ini Rektor Unimor).
- Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.