Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Timor (Unimor) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui Sentra Layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Publikasi, Unimor kini menjadi salah satu kampus paling aktif di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam urusan perlindungan karya intelektual.
Berdasarkan data capaian kinerja tahun 2021–2026, Universitas Timor sukses membukukan 336 permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Angka tersebut mencakup 332 Hak Cipta, 1 Merek Dagang, dan 1 Paten Sederhana, baik yang didaftarkan atas nama institusi maupun kepemilikan individu dosen.
Dorong Inovasi Berdampak, Bukan Sekadar Sertifikat
Ketua Sentra Layanan HKI dan Publikasi LPPM Unimor, Yohanes Fritantus, S.AP., M.AP., menegaskan bahwa fokus utama lembaga saat ini tidak hanya berorientasi pada kuantitas dokumen formal. Urgensi utama dari sentra ini adalah memastikan setiap invensi akademisi Unimor siap, relevan, dan mampu memberikan nilai tambah nyata bagi sektor industri serta masyarakat luas.
“Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang kami jalankan diarahkan untuk mendukung program kampus berdampak. Kami ingin memfasilitasi hilirisasi luaran penelitian dan pengabdian masyarakat, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh kinerja institusi dan publik,” ujarnya.
Selain HKI, bidang publikasi ilmiah Unimor juga menunjukkan performa positif. Hingga saat ini, Unimor telah mengelola 22 jurnal ilmiah, dengan rincian 16 jurnal terakreditasi nasional dan 6 jurnal yang belum terakreditasi. Sentra HKI juga bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan penerbitan, peningkatan kualitas berkala, hingga layanan aktivasi Digital Object Identifier (DOI) jurnal di lingkungan kampus.
Rencana Strategis dan Kerja Sama
Guna menjaga tren positif ini, LPPM Unimor telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satu regulasi internal yang konsisten diterapkan adalah mewajibkan perolehan KI sebagai luaran wajib (output) pada setiap skema hibah penelitian internal kampus.
“Sebagai rencana tindak lanjut jangka pendek, Sentra Layanan HKI dan Publikasi Unimor akan segera mendaftarkan diri secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Selain itu, Unimor juga memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT sebagai mitra strategis dalam penguatan kapasitas sentra KI di daratan Timor,” paparnya.
Melalui tiga peran utamanya—yakni identifikasi dan perlindungan KI, promosi publikasi ilmiah bertanggung jawab, serta penyelenggaraan pelatihan/pendampingan berkala—Sentra HKI Unimor optimistis dapat terus meningkatkan kesadaran hukum dan gairah meneliti di kalangan civitas akademika.
Selanjutnya, Kepala LPPM Dr. Aloisius Loka Son, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa Unimor terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan hukum atas karya akademik melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hingga saat ini, Unimor telah berhasil mendaftarkan ratusan Hak Cipta yang mencakup modul, buku, karya penelitian, hingga program pengabdian masyarakat. Tidak hanya berhenti di situ, universitas yang berada di wilayah perbatasan ini juga mulai merintis pendaftaran Paten dan pengembangan produk inovatif berbasis potensi lokal.
Ke depan, arah pengembangan HKI Unimor akan mengalami transformasi besar. Fokus utama universitas kini bergeser dari sekadar mengejar jumlah (kuantitas) menuju peningkatan mutu (kualitas), serta dari kepemilikan sertifikat menuju pemanfaatan nyata (hilirisasi).
“Target utamanya adalah memastikan seluruh karya dosen dan mahasiswa Unimor terlindungi secara hukum, serta dapat dihilirisasi agar membawa manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Langkah strategis ini diharapkan dapat mendongkrak daya saing Universitas Timor di tingkat nasional. Kehadiran HKI ini menjadi bukti nyata bahwa dari beranda terdepan NKRI, Unimor hadir dan berkontribusi penuh untuk kemajuan Indonesia,” pungkasnya.




